Haluannews Ekonomi – Data mengejutkan terungkap! Sebanyak 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia, termasuk 3% dari sektor keuangan, beredar bebas di dark web. Hal ini diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menanggapi temuan ini, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menekankan perlunya penguatan infrastruktur digital yang lebih tangguh dan aman.

Related Post
OJK, sebagai regulator, telah bergerak cepat dengan menerbitkan beberapa peraturan untuk meningkatkan keamanan siber. Di antaranya, POJK No. 11/POJK.03/2022 yang mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum, serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang manajemen risiko teknologi informasi di lembaga jasa keuangan non-bank.

Lebih lanjut, dalam acara Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta (26/11/2024), Sophia menyatakan bahwa OJK tengah mempertimbangkan penerbitan pedoman keamanan siber untuk Industri Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan kode etik penggunaan AI. Langkah ini sebagai respons terhadap penurunan kepercayaan digital.
OJK juga mengajak pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan Governance, Risk and Compliance (GRC) guna meningkatkan kualitas layanan dan melindungi masyarakat. Kebocoran data ini menjadi alarm bagi seluruh sektor untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan siber.
Tinggalkan komentar