17 Bank Bangkrut! Nasabah Panik?

17 Bank Bangkrut! Nasabah Panik?

Haluannews Ekonomi – Jelang akhir tahun, kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 17 bank, menambah daftar panjang bank yang dinyatakan bangkrut. Yang terbaru, BPR Duta Niaga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi tak berizin sejak September 2024 dan izin usahanya dicabut pada 5 Desember 2024.

COLLABMEDIANET

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga sesuai aturan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan berlangsung hingga 29 April 2025. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) atau kantor BPR Duta Niaga. Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

17 Bank Bangkrut! Nasabah Panik?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tenang dan tak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia juga menekankan bahwa masih banyak bank lain yang beroperasi dan aman, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya setelah menerima pembayaran dari LPS. Syarat agar simpanan dijamin LPS adalah memenuhi kriteria "3T": Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Berikut daftar 17 bank yang telah ditutup: BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, BPR Bank Jepara Artha, BPR Lubuk Raya Mandiri, BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Nature Primadana Capital, dan BPR Duta Niaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar