Haluannews Ekonomi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap harta kekayaan para tersangka kasus robot trading Net89. Setelah sebelumnya menyita aset senilai Rp1,5 triliun, kini giliran 11 mobil mewah yang disita. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan banyak korban.

Related Post
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25), merinci barang bukti yang disita. Koleksi mobil mewah tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Total nilai keseluruhan mobil mewah tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Selain mobil mewah, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti ini akan menjadi bagian dari proses persidangan dan akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban yang telah dirugikan oleh aksi kejahatan para tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT SMI. Sembilan tersangka telah ditahan, dua lainnya tidak ditahan karena alasan sakit keras, sementara tiga tersangka lainnya masih buron dan telah dikeluarkan red notice. Tiga DPO tersebut adalah AA, LSH, dan TL. Sedangkan tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Adapun tersangka yang ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dan menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.










Tinggalkan komentar