Wow! Kasus Timah Rp 152 T, Tersangka Baru Mengguncang!

Wow! Kasus Timah Rp 152 T, Tersangka Baru Mengguncang!

Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang telah menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke meja hijau. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

COLLABMEDIANET

"Ada lima korporasi yang akan kami tetapkan sebagai tersangka dan perkaranya akan segera diumumkan," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Selain itu, dua korporasi lain, PT AL dan PT MRM, juga turut terseret dalam kasus pencucian uang terkait kasus ini.

Wow! Kasus Timah Rp 152 T, Tersangka Baru Mengguncang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan yang terlibat. Besaran kerugian yang fantastis pun dibeberkan: PT RBT (Rp 38 triliun), PT SB (Rp 23,6 triliun), PT SIP (Rp 24,1 triliun), PT TIN (Rp 23,6 triliun), dan CV VIP (Rp 24 triliun). Total kerugian negara yang telah diidentifikasi mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 152 triliun. Febrie menambahkan bahwa angka Rp 271 triliun yang sebelumnya telah diputuskan hakim masih dalam proses penghitungan BPKP untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus korupsi dalam IUP PT Timah (Persero) Tbk ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 310,6 triliun. Febrie menjelaskan tiga klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Pertama, kerja sama sewa alat atau smelter antara pihak swasta dengan PT Timah. Kedua, transaksi penjualan oleh pihak swasta atas komoditas timah milik PT Timah. Ketiga, dan yang paling mengejutkan publik, adalah kerugian akibat limbah dan kerusakan ekosistem. Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya akan terus dipantau Haluannews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar