Wow! 796 Pinjol Ilegal Dihentikan!

Wow! 796 Pinjol Ilegal Dihentikan!

Haluannews Ekonomi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan aktivitas 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari 543 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan privasi data.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang dilakukan dengan modus peniruan (impersonation). Para pelaku meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas resmi untuk melancarkan aksi penipuannya. Selain itu, 8 entitas lain yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal juga dihentikan. Entitas-entitas tersebut antara lain PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE). Modus operandi mereka beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi kripto dengan teknologi AI.

Wow! 796 Pinjol Ilegal Dihentikan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari pinjol ilegal serta pinpri. Penggunaan layanan tersebut berisiko merugikan, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat juga dihimbau mewaspadai penawaran investasi dengan modus impersonation, terutama di media sosial seperti Telegram.

Sebagai upaya menekan maraknya pinjol ilegal, Satgas Pasti juga telah memblokir 614 nomor WhatsApp debt collector yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada peminjam. Pemblokiran ini dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar