Waspada! Transaksi Sahammu Bakal Lebih Mahal!

Waspada! Transaksi Sahammu Bakal Lebih Mahal!

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kabar yang perlu diperhatikan para investor. Mulai 2 Januari 2025, seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%! Kenaikan ini merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya yang sebesar 11%.

COLLABMEDIANET

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap menggunakan tarif PPN 11%. Namun, Irvan mengimbau agar pembayaran tagihan sebelum tanggal tersebut segera diselesaikan untuk menghindari dampak kenaikan tarif PPN. Detail lebih lanjut mengenai penyesuaian ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Waspada! Transaksi Sahammu Bakal Lebih Mahal!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," tegas Irvan dalam siaran pers yang diterima Haluannews.id, Senin (30/12/2024).

Perlu diingat, kenaikan PPN ini sesuai dengan UU HPP. Aturan tersebut menetapkan PPN 12% untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali beberapa jenis barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang mendapatkan pembebasan PPN. Para investor perlu memperhitungkan biaya tambahan ini dalam strategi investasi mereka di tahun mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar