Haluannews Ekonomi – Penerapan PSAK 117, standar akuntansi baru untuk industri asuransi, berpotensi menghantam pendapatan dan laba perusahaan asuransi secara signifikan. Data hasil paralel run kuartal I 2024 menunjukkan penurunan pendapatan dan laba yang cukup mengejutkan.

Related Post
Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo, mengungkapkan dampaknya yang luar biasa. Pada asuransi jiwa, penerapan PSAK 117 mengakibatkan penurunan pendapatan hingga 47,86% dibandingkan dengan PSAK 104. Total beban juga meningkat drastis hingga 72,1%, sehingga laba sebelum pajak terkontraksi 30,14%.

Situasi di sektor asuransi umum sedikit berbeda. Penurunan pendapatan hanya mencapai 4,43%, namun penurunan laba jauh lebih besar, mencapai 88,31%. Joko menjelaskan perbedaan ini karena karakteristik bisnis asuransi umum yang lebih pendek siklusnya dibandingkan asuransi jiwa.
PSAK 117 resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Sebelumnya, OJK menyatakan kesiapan industri asuransi dalam menghadapi perubahan ini berdasarkan hasil paralel running hingga kuartal III 2024. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan dan pemerintah akan melakukan penyesuaian regulasi. OJK juga meningkatkan kerja sama internasional untuk penguatan peraturan. Perubahan ini tentu menjadi tantangan besar bagi industri asuransi di Indonesia.




Tinggalkan komentar