Waspada! 8 Investasi Ilegal Baru Terungkap!

Waspada! 8 Investasi Ilegal Baru Terungkap!

Haluannews Ekonomi – Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK kembali mengungkap deretan entitas investasi ilegal yang beroperasi di Indonesia. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan 796 entitas ilegal. Rinciannya, 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, teridentifikasi pula 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan (impersonation) dari entitas berizin.

COLLABMEDIANET

Yang mengejutkan, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas baru yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Daftar entitas tersebut antara lain PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), CCS Compleo (penawaran investasi), Komunitas Cerdas Financial (arisan online via Facebook), Xender RC Investment (investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit), Bursa ZUHYX (platform transaksi mata uang kripto), PT SAI Technology Group (investasi bisnis pembelian mesin server AI), PT NITG Teknologi Indonesia (platform pembelian aset crypto dengan teknologi AI), dan World Pay One (WPONE) yang menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.

Waspada! 8 Investasi Ilegal Baru Terungkap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal. Modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram, juga perlu diwaspadai. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan melalui website IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) di https://iasc.ojk.go.id.

Dalam upaya menekan maraknya pinjol ilegal, Satgas PASTI telah memblokir 614 nomor kontak debt collector yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus dilakukan untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 476,6 miliar. Dari 49.095 rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah diblokir, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 96 miliar (20,14%).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar