Waspada! 16 Ribu Aduan Pinjol & Investasi Bodong!

Waspada! 16 Ribu Aduan Pinjol & Investasi Bodong!

Haluannews Ekonomi – Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap data mengejutkan. Sepanjang tahun 2024, mereka menerima 16.000 pengaduan terkait entitas ilegal yang beroperasi di sektor pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong. Angka ini menunjukkan maraknya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, memaparkan hasil kerja Satgas PASTI dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kamis (24/1/2025). Dari total pengaduan tersebut, Satgas PASTI berhasil membuktikan 2.930 entitas pinjol dan 310 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Modus operandi mereka berpotensi merugikan banyak orang.

Waspada! 16 Ribu Aduan Pinjol & Investasi Bodong!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, serta 1.632 nomor kontak debt collector pinjol ilegal," tegas Mahendra.

Data lebih rinci menunjukkan, pada kuartal IV-2024 saja, Satgas PASTI menghentikan 796 entitas ilegal. Rinciannya, 543 entitas pinjol ilegal dan 44 konten penawaran pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan penyebaran data pribadi. Lebih lanjut, 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan (impersonation) juga berhasil dihentikan. Modus ini dilakukan dengan meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas resmi untuk menipu calon korban.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka ini menunjukkan skala besarnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar