Wajib Tahu! BEI Perketat Aturan Free Float IPO, Investor Siap-Siap!

Wajib Tahu! BEI Perketat Aturan Free Float IPO, Investor Siap-Siap!

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok rancangan Peraturan Nomor I-A yang krusial, berpotensi mengubah lanskap pasar modal Tanah Air. Regulasi ini secara spesifik akan merevisi ketentuan terkait saham free float dalam proses pencatatan saham perdana (IPO) maupun bagi efek bersifat ekuitas yang telah beredar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan memastikan kepemilikan publik yang lebih substansial di pasar.

COLLABMEDIANET

Dalam draf yang diperoleh Haluannews.id, bagi entitas yang berambisi melantai di papan utama, BEI mewajibkan jumlah saham free float pasca-penawaran umum perdana (IPO) minimal 300 juta lembar. Ketentuan ini juga berlaku sebagai prasyarat dalam lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan, menegaskan komitmen bursa terhadap standar transparansi dan kepemilikan publik sejak dini.

Wajib Tahu! BEI Perketat Aturan Free Float IPO, Investor Siap-Siap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Persentase free float ini akan disesuaikan secara progresif berdasarkan nilai kapitalisasi pasar perusahaan sebelum tanggal pencatatan. Emiten dengan valuasi di bawah Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float paling sedikit 25%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, batas minimum ditetapkan pada 20%. Untuk raksasa pasar dengan kapitalisasi di atas Rp50 triliun, BEI menetapkan ambang batas 15% dari total saham yang dicatatkan. Penyesuaian ini mempertimbangkan skala dan potensi likuiditas masing-masing perusahaan.

Penting untuk dicatat, perhitungan saham free float bagi emiten yang baru melakukan penawaran umum tidak akan memperhitungkan saham yang telah dimiliki oleh pemegang saham sebelum pelaksanaan IPO. Aturan ini, yang bertujuan menjaga kepemilikan publik dan likuiditas, wajib dipertahankan minimal satu tahun setelah tanggal pencatatan. Bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan.

Tidak hanya bagi calon emiten, BEI juga memperbarui kewajiban bagi perusahaan yang telah tercatat. Setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan, mereka wajib menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat. Perlu diingat, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi pasar di papan utama akan memiliki perbedaan dengan yang tercatat di papan pengembangan.

Namun, bursa juga memahami dinamika korporasi. Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten diberikan kelonggaran untuk mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI. Bursa memiliki diskresi penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut, serta menetapkan batas waktu yang realistis untuk pemenuhan kembali ketentuan.

Dalam skenario khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan tenggat waktu hingga dua tahun untuk kembali memenuhi persyaratan free float, sejalan dengan ketentuan pengalihan saham. Lebih lanjut, BEI juga membuka peluang bagi pemegang saham tertentu untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, asalkan kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi dengan penerima manfaat akhir adalah investor publik.

Seluruh penyesuaian regulasi ini mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar, melindungi kepentingan investor, dan memastikan likuiditas perdagangan saham yang optimal di bursa.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar