Wajib! 4 Industri Ini Bakal Kena Aturan Perdagangan Karbon!

Wajib! 4 Industri Ini Bakal Kena Aturan Perdagangan Karbon!

Haluannews Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersiap memberlakukan aturan perdagangan karbon khusus sektor industri. Langkah tegas ini akan diwajibkan untuk empat sektor industri besar: semen, pupuk, baja, dan kertas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha.

COLLABMEDIANET

Pemilihan keempat sektor tersebut bukan tanpa alasan. Apit menjelaskan, keempatnya merupakan sektor dengan emisi terbesar dan paling sulit untuk diturunkan. "Empat subsektor ini istilahnya hard to abate. Emisinya paling susah diturunkan karena jumlah dan konsumsi energinya juga besar," tegasnya dalam acara Carbon Neutrality (CN) di Kemayoran, Kamis (13/2/2025). Data Kemenperin menjadi dasar pertimbangan kebijakan ini, bukan keputusan mendadak.

Wajib! 4 Industri Ini Bakal Kena Aturan Perdagangan Karbon!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Perlu digarisbawahi, pasar karbon yang akan diterapkan ini berbeda dengan IDX Carbon yang bersifat sukarela. "Ini mandatory carbon market, berbeda dengan voluntary carbon market yang sudah ada," jelas Apit. Aturan ini akan menetapkan batas emisi untuk masing-masing industri. Jika melebihi batas, akan dikenakan pungutan. "Kita sebutnya emission allowance," imbuhnya.

Namun, ada insentif bagi industri yang berhasil menekan emisi di bawah batas. Kelebihan emisi yang tidak digunakan dapat dijual ke industri lain yang membutuhkan. "Misalnya jatah 100, emisi aktual 80, maka 20 sisanya bisa dijual. Sebaliknya, jika melebihi batas, misalnya 120, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan emisi, bukan pajak karbon," terang Apit.

Kemenperin menerapkan kebijakan yang cukup lunak. Pungutan emisi hanya 5% dari total kelebihan emisi. "Misalnya kelebihan 20, maka hanya 5% yang dikenakan pungutan. Sisanya bisa dibeli dari pasar karbon," tutup Apit. Ke depannya, kebijakan ini akan diperluas hingga ke lima sektor industri lain, termasuk otomotif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar