Haluannews Ekonomi – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 ternyata berdampak pada transaksi digital. Meskipun sempat menimbulkan polemik, Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11%, termasuk transaksi menggunakan uang elektronik seperti Gopay dan Dana. Namun, yang menjadi objek pajak bukanlah nilai isi ulang (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan dompet digital itu sendiri.

Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN pada uang elektronik dan dompet digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022. Ia menekankan bahwa "jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," ujarnya, Sabtu (21/12/2024). Haluannews.id mengutip situs Kementerian Keuangan yang menjelaskan PPN sebagai pajak tidak langsung yang ditanggung konsumen akhir.

Sebagai ilustrasi, jika Zain mengisi ulang (top up) e-money sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya top up Rp 1.500, maka PPN 11% nya adalah Rp 165 (11% x Rp 1.500). Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, biaya PPN naik menjadi Rp 180 (12% x Rp 1.500), sehingga total transaksi menjadi Rp 1.001.680. Kenaikannya hanya Rp 15. Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi lain. Misalnya, Slamet mengisi dompet digital Rp 500.000 dengan biaya Rp 1.500, maka dengan PPN 12%, total transaksinya menjadi Rp 501.680.
Dwi menambahkan, "Berapapun jumlah nominal transaksi, sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama." Artinya, kenaikan PPN 1% hanya akan menambah sedikit biaya pada setiap transaksi dompet digital.




Tinggalkan komentar