Vonis Beda! Suami Sandra Dewi vs Dirut PT RBT di Kasus Korupsi PT Timah

Vonis Beda! Suami Sandra Dewi vs Dirut PT RBT di Kasus Korupsi PT Timah

Haluannews Ekonomi – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT RBT (2018), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.

COLLABMEDIANET

Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Jaksa sebelumnya mendakwa Harvey dan Helena Lim telah memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar dari dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. TPPU yang dilakukan Harvey meliputi transfer uang ke Sandra Dewi dan asistennya, pembelian barang mewah, serta aset properti.

Vonis Beda! Suami Sandra Dewi vs Dirut PT RBT di Kasus Korupsi PT Timah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berbeda dengan Harvey, Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun vonisnya lebih tinggi dari Harvey, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 4,5 triliun. Perbedaan vonis ini menimbulkan pertanyaan seputar pertimbangan hukum yang diterapkan pada kedua terdakwa. Haluannews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar