Haluannews Ekonomi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan dalam sidang paripurna Selasa (4/2/2025). Kehadiran UU ini disambut positif oleh Kepala BPI Danantara, Muliaman Hadad. Ia menyebut UU tersebut menjadi landasan kuat bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam mengelola aset-aset perusahaan pelat merah.

Related Post
"Kami sampaikan terima kasih kepada DPR RI dan seluruh kementerian terkait atas dukungannya sehingga BPI Danantara dapat terbentuk," ungkap Muliaman dalam keterangannya. Ia optimistis kolaborasi yang terjalin selama ini akan menjadi kunci keberhasilan Danantara dalam berkontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, sejalan dengan visi Presiden.

Saat ini, Danantara tengah merumuskan langkah strategis dan menginternalisasi mandat yang tertuang dalam UU tersebut. "Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan operasionalisasi Danantara berjalan sesuai arahan Presiden dan regulasi yang ada," tegas Muliaman.
Pasal 3L dan 3M dalam UU BUMN yang telah direvisi menjelaskan struktur organisasi BPI Danantara. Dewan Pengawas akan terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan Kementerian Keuangan, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden.
Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR RI, menekankan pentingnya transformasi BUMN agar menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan kompetitif di kancah global. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal dalam program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan program strategis nasional lainnya demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.




Tinggalkan komentar