Utang Pinjol Membengkak! Generasi Ini Paling Banyak Bermasalah

Utang Pinjol Membengkak! Generasi Ini Paling Banyak Bermasalah

Haluannews Ekonomi – Generasi Z dan Milenial menjadi kelompok usia yang paling banyak terlilit utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Ironisnya, kelompok usia inilah yang juga menyumbang angka kredit macet terbesar. Data Haluannews.id mengungkap, pada November 2024, outstanding pembiayaan Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tumbuh signifikan sebesar 27,32% year-on-year (yoy) mencapai Rp75,60 triliun.

COLLABMEDIANET

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan fakta mengejutkan. Kelompok usia 19-34 tahun mendominasi outstanding pembiayaan dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, kelompok usia yang sama juga menyumbang 53,48% dari total pembiayaan bermasalah. Hal ini disampaikan Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat (10/1/2025).

Utang Pinjol Membengkak! Generasi Ini Paling Banyak Bermasalah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) Lending pun meningkat menjadi 2,52%, naik dari 2,37% pada Oktober 2024. Menariknya, outstanding pembiayaan kepada perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan, didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif.

Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru untuk pengguna fintech P2P Lending. Aturan ini membatasi usia minimum dan penghasilan minimum pengguna. Aturan tersebut antara lain:

a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) ditetapkan 18 tahun atau telah menikah, dengan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI sebesar Rp3.000.000 per bulan. Aturan ini efektif berlaku untuk akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

b. Pemberi Dana dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Non-Profesional, dengan kriteria yang jelas berdasarkan penghasilan dan jenis badan hukum.

c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non-Profesional dibatasi maksimal 20%, berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

d. Penyelenggara LPBBTI diimbau mempersiapkan langkah mitigasi risiko agar kinerja mereka tidak terdampak negatif.

Situasi ini menjadi sorotan serius, mengingat tingginya angka kredit macet yang didominasi generasi muda. Regulasi baru diharapkan mampu menekan angka tersebut dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar