Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini menjadi angin segar bagi jutaan petani dan nelayan yang terjerat utang macet. PP tersebut mengatur penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya. Namun, ada kejutan di balik program penghapusan utang ini.

Related Post
Setelah lebih dari setahun wacana penghapusan kredit macet UMKM mencuat—sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)—pelaksanaannya ternyata tak semulus yang dibayangkan. Banyak pertanyaan muncul, terutama mengenai teknis pelaksanaan dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan panduan bagi Himbara (himpunan bank milik negara) untuk melakukan hapus tagih dan hapus buku.

PP 47 secara spesifik menjelaskan jenis kredit yang bisa dihapus. Kredit yang dimaksud adalah kredit dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya telah berakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR), program andalan pemerintah selama 17 tahun terakhir, termasuk dalam program pemutihan ini?
Jawabannya, mengejutkan. Direktur Utama BRI, Sunarso, menegaskan bahwa KUR tidak termasuk. Alasannya, KUR masih berjalan dan terus berlanjut. Hal senada disampaikan ekonom senior dan Associate Faculty LPPI, Ryan Kiryanto. Ia menambahkan bahwa KUR telah dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo hingga 70%, sehingga risiko yang ditanggung bank relatif kecil.
Ryan menjelaskan lebih lanjut, program penghapusan utang ini sebenarnya menyasar kredit-kredit macet yang muncul akibat krisis moneter 1997-1998 dan krisis keuangan global 2008, seperti Kredit Usaha Tani (KUT) yang mencatat angka kredit macet mencapai sekitar Rp 5,71 triliun. Selama ini, bank BUMN ragu menghapus tagih KUT karena dikhawatirkan merugikan negara. PP 47 hadir sebagai solusi atas kendala hukum tersebut.
Namun, Ryan menyarankan agar OJK menerbitkan peraturan turunan (POJK) untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas dalam pelaksanaan PP 47. Hal ini penting agar bank BUMN memiliki pedoman yang lebih operasional dalam menjalankan program pemutihan ini.
Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Rio Febrianus Pasaribu, memberikan penjelasan hukum terkait. Ia menekankan bahwa keberadaan penjamin KUR oleh Askrindo dan Jamkrindo menjadi dasar pengecualian KUR dari program pemutihan dalam PP 47. KUR, sebagai program yang masih berjalan dan memiliki mekanisme penjaminan yang jelas, berbeda dengan kredit-kredit yang telah berakhir programnya. PP 47 ini juga diharapkan dapat mencegah upaya debitur KUR untuk mengubah status kreditnya agar bisa masuk dalam program pemutihan.
Kesimpulannya, walaupun PP 47 membawa harapan bagi sebagian besar petani dan nelayan, program ini memiliki batasan yang perlu dipahami. Kejelasan teknis pelaksanaan dan peran OJK menjadi kunci keberhasilan program ini dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat.




Tinggalkan komentar