Utang Membuntuti Hingga Tua? Kisah Pierre Gruno Jadi Pelajaran Berharga!

Utang Membuntuti Hingga Tua? Kisah Pierre Gruno Jadi Pelajaran Berharga!

Haluannews Ekonomi – Kasus penganiayaan yang melibatkan aktor senior Pierre Gruno beberapa waktu lalu menyisakan pelajaran berharga, tak hanya soal hukum, tetapi juga manajemen keuangan. Bebas dari jeratan hukum berkat restorative justice pada 17 Agustus 2023, pria 64 tahun ini justru mengungkapkan tekadnya untuk bekerja keras demi melunasi utang. Pernyataan ini mengejutkan, mengingat kehidupan finansial Pierre selama ini jarang terekspos media.

COLLABMEDIANET

"Saya harus mengerjakan kerja yang banyak. Kerja keras untuk membayar utang-utang saya," ungkap Pierre, seperti dikutip Haluannews.id dari sumber lain. Pengakuan ini mengungkap sisi lain kehidupan seorang publik figur yang selama ini dikenal lewat peran-perannya di layar kaca. Meskipun jarang muncul di media utama, Pierre masih aktif di beberapa web series.

Utang Membuntuti Hingga Tua? Kisah Pierre Gruno Jadi Pelajaran Berharga!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan keuangan yang matang. Utang, baik konsumtif maupun produktif, merupakan beban finansial yang harus dibayar. Tanpa perencanaan yang cermat, utang dapat berdampak buruk, bahkan menjerat seseorang hingga usia senja. Banyak kasus menunjukkan orang-orang yang terlilit utang karena terus menerus mengajukan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.

Sebelum memutuskan berutang untuk membeli rumah, mobil, atau barang konsumtif lainnya, sangat penting untuk memiliki dana darurat yang cukup. Hal ini akan membantu dalam mengantisipasi situasi tak terduga dan mencegah terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung.

Lebih jauh lagi, masalah utang juga bisa diwariskan. Penerima warisan tak hanya mewarisi harta, tetapi juga potensi utang pewaris. Namun, Pasal 1045 KUH Perdata memberikan hak untuk menolak warisan, termasuk utang yang melekat padanya. Penolakan ini harus dilakukan secara tegas sesuai prosedur yang tercantum dalam Pasal 1057 KUH Perdata. Artinya, jika seseorang menolak utang, ia juga harus menolak harta warisan tersebut.

Kisah Pierre Gruno menjadi pengingat penting akan betapa krusialnya perencanaan keuangan yang baik. Jangan sampai utang menjadi beban yang menghantui hingga usia tua.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar