Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 31 Januari 2025. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang tersebut tak lagi menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.

Related Post
"Masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut tak perlu khawatir," ujar Ramdan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ia menjelaskan, penukaran uang bisa dilakukan di bank umum selama 10 tahun, mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.

Proses penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. BI menjamin penggantian uang dengan nilai nominal yang sama. Untuk uang yang rusak, lusuh, atau cacat, penukaran akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Jadi, segera tukarkan uang kuno Anda sebelum masa penukaran berakhir!




Tinggalkan komentar