Top Up Gopay & Dana Naik Cuma Rp15? Ini Faktanya!

Top Up Gopay & Dana Naik Cuma Rp15? Ini Faktanya!

Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi uang elektronik dan dompet digital seperti Gopay dan Dana. DJP menegaskan bahwa jasa transaksi ini sudah lama dikenakan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Artinya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 tidak menambah objek pajak baru.

COLLABMEDIANET

Dalam keterangan tertulis DJP bernomor KT-03/2024, ditegaskan bahwa yang dikenakan PPN bukanlah nilai isi ulang (top up), saldo, atau transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital itu sendiri. DJP memberikan simulasi untuk memperjelas hal ini: Bayangkan Zain mengisi saldo elektronik Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500. PPN 11% adalah Rp165, sementara dengan PPN 12% menjadi Rp180. Kenaikannya hanya Rp15. Simulasi serupa juga diberikan untuk transaksi Rp500.000, hasilnya tetap sama: kenaikan PPN hanya Rp15.

Top Up Gopay & Dana Naik Cuma Rp15? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

DJP menekankan, selama biaya layanan provider tidak berubah, maka besaran PPN yang dibayarkan pun tetap konsisten. Dengan demikian, pengguna dompet digital tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya yang signifikan akibat kenaikan PPN. Kenaikannya hanya terpaut Rp15, terlepas dari nominal transaksi yang dilakukan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar