Haluannews Ekonomi – Mahkamah Agung (MA) RI, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) strategis. Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi krusial ketiga lembaga negara tersebut. Acara penandatanganan berlangsung singkat di Gedung MA dan disiarkan secara langsung pada Jumat (19/12/2025), menandai langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Related Post
Dalam sambutannya, Ketua MA, Sunarto, menegaskan bahwa MoU ini merupakan manifestasi nyata dari upaya penguatan kolaborasi antarlembaga negara. Fokus utama kerja sama ini meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sosialisasi dan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan. Sunarto menyoroti kompleksitas lanskap ekonomi global dan domestik yang terus berkembang, yang menuntut respons terpadu dari otoritas.

"Negara dituntut untuk menghadirkan sistem keuangan yang stabil, berkeadilan, dan berlandasan hukum. Tantangan ini memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga negara yang memiliki mandat strategis di bidang hukum dan keuangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan adalah kebutuhan mendasar yang semakin relevan," papar Sunarto dalam siaran langsung yang dikutip oleh Haluannews.id.
Melalui platform pertukaran wawasan multidisiplin ini, Sunarto berharap setiap permasalahan dapat dipahami secara lebih utuh dan komprehensif. Sinergi lintas sektoral ini, menurutnya, akan memperkaya perspektif, serta mengoptimalkan kualitas perumusan kebijakan, efektivitas pengawasan, dan presisi penegakan hukum.
"Melalui kerja sama ini, para hakim akan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai seluk-beluk konteks ekonomi dan aspek teknis sektor keuangan. Sebaliknya, regulator dan pengawas akan memperoleh wawasan mendalam tentang implikasi hukum serta prinsip keadilan yang mendasari setiap kebijakan yang mereka terapkan," terang Sunarto. Pada akhirnya, pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan harmonisasi antara kerangka hukum, arah kebijakan ekonomi, dan praktik pengawasan di lapangan.
Nota kesepahaman ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani. Sunarto juga menyampaikan bahwa selain penunjukan korespondensi di masing-masing lembaga, diperlukan pula pembentukan license officer atau tim penghubung khusus. Peran vital license officer ini diharapkan dapat memastikan kelancaran koordinasi, termasuk proses perpanjangan MoU, dapat berjalan tepat waktu. Lebih jauh, peran ini krusial dalam memfasilitasi komunikasi antarlembaga yang efektif dan mengantisipasi secara dini berbagai isu yang memerlukan respons cepat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar