Haluannews Ekonomi – Emiten PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus hukum tindak pidana pasar modal. Kasus ini menyeret nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Related Post
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen MINA dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut "tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan." Perseroan menegaskan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada para investor dan publik.

Manajemen MINA menjelaskan beberapa poin krusial. Sejak Februari 2025, kendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Perubahan kepemilikan ini terjadi melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah diumumkan kepada publik, dilaporkan, dan disetujui secara resmi oleh regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak transisi pengendali utama tersebut, MINA menegaskan bahwa perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. "Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," demikian pernyataan manajemen.
Seluruh operasional bisnis dan proses pengambilan keputusan di MINA dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan. Setiap langkah diambil sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan prioritas utama pada kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Komitmen terhadap integritas informasi publik juga menjadi fokus utama MINA. Perseroan berjanji untuk memastikan setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, laporan perubahan struktur pemegang saham yang berlaku efektif per 21 Februari 2025 menunjukkan dinamika menarik. PT Basis Utama Prima masih tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 3 miliar saham, atau setara 45,71% dari total saham tercatat.
Perubahan signifikan terlihat pada porsi kepemilikan saham Happy Hapsoro. Jumlah saham yang dipegang Hapsoro mengalami penurunan dari 374,97 juta saham (5,71%) menjadi 329,98 juta saham (5,03%). Meskipun demikian, Hapsoro tetap tercatat sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham MINA.
Seiring dengan berkurangnya porsi saham pengendali, porsi saham publik (free float) justru mengalami peningkatan. Jumlah saham masyarakat non-warkat (scriptless) naik dari 3,19 miliar saham menjadi 3,23 miliar saham. Dengan total saham tercatat yang stabil di angka 6,56 miliar saham, persentase free float MINA melonjak dari 48,57% pada bulan sebelumnya menjadi 49,26% pada bulan pelaporan. Peningkatan free float ini umumnya dianggap positif karena meningkatkan likuiditas saham di pasar.
Namun, laporan tersebut juga mencatat adanya sedikit penurunan pada jumlah pemegang saham. Total pemegang saham MINA berkurang dari 6.497 pada bulan sebelumnya menjadi 6.445 pada bulan berjalan, atau turun sebanyak 52 pemegang saham.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar