Haluannews Ekonomi – Dinamika di sektor pembiayaan kembali menjadi sorotan tajam menyusul insiden pengeroyokan yang menimpa mata elang (matel) baru-baru ini. Profesi yang kerap bersinggungan langsung dengan risiko tinggi ini memicu pertanyaan krusial: seberapa besar sebenarnya imbalan yang diterima para "pemburu aset" ini, jika dibandingkan dengan bahaya yang mengintai di lapangan?

Related Post
Matel, sebagai bagian integral dari tim penagihan utang atau debt collector, memiliki peran spesifik dalam melakukan penarikan unit kendaraan yang bermasalah secara finansial. Aktivitas ini, yang seringkali menempatkan mereka dalam interaksi langsung dengan debitur, tak jarang berujung pada eskalasi konflik di lapangan.

Budi Baonk, seorang praktisi senior di bidang Asset Recovery Management pada salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, mengungkapkan bahwa skema remunerasi bagi debt collector tidak bersifat gaji tetap. Sebaliknya, besaran imbalan ditentukan melalui kesepakatan kontraktual antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan penyedia jasa penagihan eksternal.
Mekanisme pembayaran ini, lanjut Budi, umumnya difinalisasi saat surat kuasa penarikan aset diterbitkan. Nilai komisi yang diterima debt collector sangat bervariasi, namun secara umum berkisar di angka jutaan rupiah per unit yang berhasil ditarik. "Rentang tarif untuk jasa penagihan ini paling kecil Rp 5 juta hingga mencapai Rp 20 juta per unit," jelas Budi kepada Haluannews.id dalam wawancara eksklusif.
Besaran fee ini, menurut Budi, sangat dipengaruhi oleh jenis dan nilai unit yang berhasil diamankan. Kendaraan keluaran terbaru, misalnya, cenderung memiliki tarif penarikan yang lebih tinggi dibandingkan model lama. Selain itu, reputasi dan track record perusahaan jasa penagihan juga menjadi variabel penting dalam penentuan besaran komisi.
Penting untuk dicatat, profesi debt collector secara legal diizinkan beroperasi di bawah payung hukum POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, regulasi ini juga secara tegas mengatur batasan-batasan dalam praktiknya. Pasal 62 POJK tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma kepatutan yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Ini berarti, penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu. Batasan waktu dan tempat juga diatur ketat: penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Pengecualian dimungkinkan jika ada persetujuan eksplisit dari konsumen untuk penagihan di luar jam atau lokasi tersebut.
Dari sisi otoritas keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen. "Kami terus mengedukasi bahwa jika konsumen tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka penuhi kewajiban pembayaran mereka," tegas Kiki. Ia juga menyarankan agar konsumen yang menghadapi kesulitan pembayaran untuk proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait. Meskipun keputusan akhir ada pada perusahaan pembiayaan, inisiatif dari konsumen dapat menjadi langkah mitigasi risiko yang lebih baik. "Daripada menunggu dicari, lebih baik proaktif sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," imbuhnya.
Senada dengan itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang terbukti memiliki itikad buruk atau "nakal" dalam memenuhi kewajiban kreditnya. "OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," pungkas Sarjito, memberikan penekanan pada pentingnya integritas dalam transaksi keuangan.
Dengan demikian, profesi mata elang, meski menawarkan imbalan yang menggiurkan, juga menuntut nyali besar dan beroperasi dalam koridor regulasi yang ketat, menyeimbangkan antara efisiensi penagihan dan perlindungan konsumen.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar