Suap Pejabat Negara Afrika Selatan, McKinsey Didenda Rp 1,93 Triliun!

Suap Pejabat Negara Afrika Selatan, McKinsey Didenda Rp 1,93 Triliun!

Haluannews Ekonomi – Skandal korupsi yang melibatkan McKinsey & Co. akhirnya menemui titik terang. Anak perusahaan raksasa konsultan global tersebut, McKinsey Africa, resmi didenda sebesar US$ 122 juta atau sekitar Rp 1,93 triliun. Denda fantastis ini merupakan hasil penyelesaian atas tuduhan penyuapan terhadap pejabat di dua perusahaan milik negara Afrika Selatan, Transnet SOC dan Eskom Holdings SOC.

COLLABMEDIANET

Haluannews.id mengutip pernyataan Jaksa Manhattan, McKinsey Africa didakwa melakukan konspirasi yang melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Sebagai bagian dari kesepakatan, perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun. Kasus ini berawal dari pengakuan bersalah Vikas Sagar, mantan mitra senior McKinsey di Johannesburg, pada Desember 2022 atas tuduhan yang sama. Pengakuan tersebut baru diumumkan secara resmi pada Kamis (5/12/2024).

Suap Pejabat Negara Afrika Selatan, McKinsey Didenda Rp 1,93 Triliun!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut keterangan jaksa, McKinsey Africa, melalui Sagar, melakukan penyuapan untuk memperoleh informasi rahasia terkait kontrak konsultasi antara tahun 2012 hingga 2016. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyusun proposal yang memastikan mitra lokal McKinsey dapat membayar sebagian biaya sebagai suap kepada pejabat Transnet dan Eskom. Skema ini, menurut jaksa, menghasilkan keuntungan sekitar US$ 85 juta bagi McKinsey.

McKinsey sendiri telah melakukan investigasi internal, memberhentikan Sagar lebih dari tujuh tahun lalu, mengembalikan semua biaya kepada perusahaan milik negara, dan terus bekerja sama dengan otoritas AS dan Afrika Selatan. Departemen Kehakiman AS memuji kerja sama McKinsey dan menyebut resolusi ini sebagai bukti keberhasilan inisiatif antikorupsi internasional. Selama masa perjanjian, McKinsey diwajibkan untuk membantu penyelidikan kriminal lebih lanjut dan memperbaiki program kepatuhannya. Jaksa juga setuju untuk mengkredit hingga setengah dari denda kriminal McKinsey terhadap potensi penalti yang mungkin dibayarkan kepada otoritas Afrika Selatan. Kasus ini merupakan buntut dari investigasi yang telah berlangsung sejak 2017, di mana pengadilan Afrika Selatan memerintahkan pembekuan pembayaran 1 miliar rand dari Eskom ke McKinsey terkait aktivitas ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar