Strategi Baru BI Dorong Bank Salurkan Kredit

Strategi Baru BI Dorong Bank Salurkan Kredit

haluannews.id – Bank Indonesia (BI) mulai melihat perubahan positif dalam perilaku perbankan nasional menyusul pemberlakuan skema baru Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa sejumlah bank telah mulai mengadopsi aturan baru ini guna menyesuaikan strategi pengelolaan likuiditas mereka.

COLLABMEDIANET

Kebijakan yang mulai efektif berlaku secara penuh pada 1 September 2026 ini membawa perubahan signifikan pada batas maksimal pemberian insentif likuiditas. BI kini menaikkan batas tersebut hingga mencapai angka 6 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan perputaran uang di masyarakat tetap terjaga melalui sektor riil.

Strategi Baru BI Dorong Bank Salurkan Kredit
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/9/2026), Destry menjelaskan bahwa meskipun implementasi secara menyeluruh baru dimulai pada September, beberapa bank sudah menunjukkan langkah nyata dalam menerapkan skema tersebut. BI kini bersikap jauh lebih selektif dalam memberikan insentif. Penilaian tidak lagi dilakukan secara umum, melainkan mempertimbangkan kondisi likuiditas spesifik serta komposisi portofolio keuangan dari masing-masing bank.

Tujuan utama dari penyesuaian aturan ini adalah untuk mengalihkan fokus perbankan. Selama ini, BI mengamati adanya kecenderungan bank yang lebih nyaman menempatkan dana mereka pada instrumen surat berharga, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN), sementara penyaluran kredit ke masyarakat masih tergolong rendah.

"Kami ingin mendorong bank agar tidak hanya menumpuk dana di surat berharga. Kami ingin mereka lebih aktif menyalurkan kredit guna menggerakkan roda perekonomian," tegas Destry.

Sebagai bentuk ketegasan, BI tidak segan untuk menerapkan sistem disinsentif bagi bank yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan kebijakan ini. Jika sebuah bank memiliki kepemilikan surat berharga yang melebihi ambang batas 19 persen dari total DPK, maka bank tersebut tidak akan mendapatkan insentif Giro Wajib Minimum (GWM). Sebaliknya, bank yang mampu menjaga kepemilikan SBN dan SRBI di bawah angka tersebut justru akan diberikan kemudahan berupa penurunan GWM. Penurunan ini akan memberikan tambahan likuiditas bagi bank, yang diharapkan dapat langsung dikonversi menjadi penyaluran kredit.

Secara teknis, komposisi KLM yang sebelumnya berada di angka 5,5 persen kini dirombak. BI membagi insentif tersebut menjadi dua bagian utama: 4 persen dialokasikan untuk pembiayaan sektor-sektor produktif dan prioritas, sementara 2 persen sisanya dikaitkan dengan upaya pendalaman pasar uang (PPU). Dengan struktur baru ini, BI ingin memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang diberikan benar-benar memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan bukan sekadar menambah koleksi surat berharga di neraca bank.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar