Haluannews Ekonomi – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, menghadapi babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan pailit. Hal ini diungkapkan Sekretaris Korporasi SRIL, Welly Salam, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam putusan MA Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tertanggal 31 Januari 2025, yang diteken 18 Desember 2024, kasasi Sritex ditolak. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Agung Hamdi bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Related Post
MA menghukum Sritex, beserta anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000. Penolakan kasasi ini terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Meskipun demikian, Welly Salam menyatakan bahwa Sritex tidak tinggal diam. Perusahaan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali," tegas Welly pada Selasa (4/2/2025). Langkah ini diambil setelah sebelumnya Sritex menyatakan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum, mengingat dampaknya terhadap sekitar 14.112 karyawan langsung dan 50.000 karyawan di grup Sritex. Langkah selanjutnya Sritex ini tentu akan menjadi sorotan publik dan pasar modal.




Tinggalkan komentar