Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan daftar hitam. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meluruskan kesalahpahaman bahwa OJK tak melarang penyaluran kredit kepada debitur dengan riwayat kredit kurang lancar. Dalam konferensi pers virtual Selasa (14/1/2025), Mahendra menjelaskan, SLIK hanyalah salah satu informasi dalam analisis kelayakan kredit, bukan penentu tunggal. Ia menambahkan, penggabungan fasilitas kredit, terutama untuk nominal kecil, telah terbukti berjalan di berbagai lembaga jasa keuangan.

Related Post
Data OJK per November 2024 mencatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan kredit non-lancar. Mahendra juga mengumumkan kanal pengaduan khusus di 157 untuk menampung keluhan terkait SLIK. Tujuan utama SLIK, tegasnya, adalah meminimalisir informasi asimetris demi kelancaran pemberian kredit dan manajemen risiko lembaga keuangan.

Dukungan OJK terhadap program 3 juta rumah juga ditegaskan. OJK telah menyurati perbankan dan lembaga keuangan lain untuk mendukung perluasan pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan terkait SLIK yang menghambat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyoroti penolakan KPR hingga 40% akibat skor kredit buruk karena gagal bayar pinjaman online (pinjol). Jejak utang pinjol di SLIK yang belum terhapus juga menjadi sorotan. Hal senada diungkapkan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu. Ia menyebut SLIK yang mencakup kolektibilitas pinjol, bahkan dengan nominal kecil (misalnya Rp100.000), menghambat penyaluran KPR subsidi BTN, hingga mengakibatkan lebih dari 30% perumahan subsidi tak bisa akad. OJK pun berupaya meluruskan hal tersebut.




Tinggalkan komentar