Haluannews Ekonomi – Skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dulu BI Checking) sangat krusial untuk pengajuan kredit. Skor buruk bisa membuat Anda kesulitan, bahkan gagal, mendapatkan pinjaman dari bank maupun perusahaan pembiayaan. Situasi ini semakin kompleks dengan aturan OJK yang mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman online juga memengaruhi skor.

Related Post
Haluannews.id mencatat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, seringkali disebabkan tunggakan pinjaman online. OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapat pekerjaan karena skor SLIK yang buruk.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajiban sesuai ketentuan. Pengecekan SLIK bisa dilakukan mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level; skor 1 terbaik, skor 5 terburuk (kredit macet). Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya lancar mengajukan kredit. Skor 3, 4, dan 5 memerlukan "pembersihan" terlebih dahulu.
Bagaimana cara membersihkannya? Jika ada tunggakan, lunasi segera. Jika ada dugaan kesalahan data, laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk pengajuan kredit selanjutnya. Segera perbaiki skor kredit Anda sebelum menyesal!




Tinggalkan komentar