Haluannews Ekonomi – Skor kredit, yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu dikenal sebagai BI Checking, menjadi penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan kredit Anda. Skor buruk bisa berakibat fatal, membuat Anda masuk daftar hitam dan ditolak mentah-mentah saat mengajukan KPR, KTA, atau bahkan kredit kendaraan bermotor.

Related Post
Namun, jangan panik! Skor SLIK bisa dipulihkan, memberikan Anda kesempatan kedua untuk mendapatkan akses layanan kredit. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa data SLIK akan diperbarui setelah debitur melunasi kewajibannya atau mengambil langkah sesuai ketentuan.

Pengecekan skor SLIK kini bisa dilakukan mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Penting untuk mengetahui posisi skor Anda sebelum mengajukan pinjaman. Skor 1 adalah yang terbaik, sementara skor 5 menandakan kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang aman untuk pengajuan kredit.
Lalu, bagaimana jika skor Anda terlanjur buruk? Solusi utamanya adalah melunasi seluruh tunggakan. Setelah pelunasan, data SLIK akan diperbarui maksimal 30 hari. Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti saat mengajukan kredit baru.
Jika Anda menduga ada kesalahan dalam catatan kredit, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan masalah tersebut. Jangan biarkan kesalahan kecil menghambat Anda mendapatkan akses layanan keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar