Haluannews Ekonomi – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia angkat bicara menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat mereka yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026. Peristiwa ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Related Post
Dalam keterangan resminya, manajemen Mirae Asset Sekuritas menyatakan bahwa kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK tersebut diterima sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," demikian pernyataan perseroan, Rabu (4/3/2026).

Anggota bursa terkemuka ini menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berlangsung cukup lama. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta mendukung sepenuhnya setiap permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Manajemen juga memberikan jaminan terkait kelangsungan operasional dan pelayanan kepada nasabah di tengah proses penyidikan ini. "Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tegasnya, menenangkan para investor dan nasabah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK ini berfokus pada pengembangan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material. Modus operandi yang diselidiki antara lain terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi ini diduga kuat melibatkan pihak sekuritas.
Kasus dugaan tindak pidana pasar modal ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023. Investigasi mengarah pada keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI itu sendiri. Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Rangkaian transaksi ilegal tersebut diduga menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler secara signifikan, mencapai sekitar 7.150 persen. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, mengungkapkan bahwa total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai angka fantastis Rp 14,5 triliun.
"Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 – 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ungkap Bolly dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026), menegaskan langkah pembekuan aset untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar