haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyidikan panjang terkait dugaan praktik lancung di PT BPR DCN, sebuah bank perkreditan rakyat yang beroperasi di Malang, Jawa Timur. Dalam langkah hukum terbaru, pihak OJK telah resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

Related Post
Penyerahan berkas perkara tahap kedua atau Tahap II ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Dua sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah ZNA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, serta APW yang menjabat sebagai Direktur di lembaga keuangan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rangkaian pengawasan ketat yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan rutin hingga penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan berbagai modus operandi yang sangat merugikan integritas perbankan dan kepercayaan nasabah. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya penggelapan dana melalui mekanisme kas bon.
Penyidik menemukan bahwa selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024, terdapat penarikan kas bon yang tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi perusahaan. Akibat tindakan ini, terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan nilainya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp5,8 miliar. Tidak berhenti di situ, aset agunan milik bank berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai Rp600 juta juga dilaporkan hilang dari catatan pembukuan pada Februari 2024.
Modus lain yang terungkap adalah praktik pencatatan palsu dalam laporan keuangan. Kedua tersangka diduga memberikan fasilitas kredit fiktif sebanyak 71 kali kepada 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar. Ironisnya, fasilitas kredit ini diduga diberikan tanpa sepengetahuan pemilik nama (debitur) atau dana yang dicairkan sama sekali tidak digunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, tersangka APW juga terseret dalam dugaan manipulasi penghimpunan dana masyarakat. Ia diduga tidak mencatatkan dana dari 37 deposan yang tersebar dalam 78 bilyet deposito. Total dana nasabah yang tidak tercatat dalam sistem pembukuan tersebut diperkirakan mencapai Rp32,9 miliar dalam rentang waktu Maret 2020 hingga 2022.
Atas rentetan tindakan ilegal tersebut, kedua petinggi bank ini dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang sangat besar, yakni hingga Rp200 miliar.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional. Melalui penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga dari praktik-praktik koruptif.










Tinggalkan komentar