Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – Geger! Kasus korupsi besar-besaran di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 terbongkar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 tersangka, termasuk pengusaha kondang Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 300 triliun!

Related Post
Daftar panjang tersangka meliputi berbagai pihak, mulai dari petinggi PT Timah, manajer operasional tambang, hingga pejabat Kementerian ESDM. Di antara nama-nama yang disebut, terdapat Toni Tamsil alias Akhi, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, Robert Indarto, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Akbar, Helena Lim, dan Hendry Lie. Fandy Lie, Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana, serta mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, juga turut menjadi tersangka.

Awalnya, perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menaksir kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Namun, BPKP kemudian memperkirakan kerugian negara membengkak menjadi Rp 300 triliun. Kementerian BUMN pun angkat bicara, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus yang disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis ini. Arya Sinulingga, Staf Khusus BUMN, mengatakan kasus ini mengungkap praktik pengambilan timah ilegal di IUP PT Timah yang selama ini luput dari pengawasan.
Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, mengakui bahwa kasus ini menimbulkan dampak psikologis terhadap operasional perusahaan, namun secara praktik perusahaan merasa lebih aman pasca terungkapnya kasus tersebut.
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini terungkap melalui dugaan keterlibatannya dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada 2018-2019. Ia diduga meminta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dan membagi keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Kejaksaan menduga uang tersebut disamarkan sebagai dana CSR dan disalurkan melalui PT QSE.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menduga korupsi ini telah memperkaya Harvey dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey juga didakwa melakukan TPPU, termasuk pembelian aset mewah untuk Sandra Dewi.
Selain Harvey Moeis, lima terdakwa lain juga telah divonis. Suparta (Dirut PT RBT) divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT) divonis 5 tahun penjara. Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa) divonis 4 tahun penjara. Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan Rp 1,9 triliun.
Menyikapi kasus ini, Kementerian ESDM telah memblokir 15 IUP Timah yang dinilai tidak memiliki cadangan signifikan dan sebagian besar wilayahnya berada di area konsesi PT Timah. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengevaluasi kondisi izin terkait. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan tata niaga komoditas timah di Indonesia.










Tinggalkan komentar