Haluannews Ekonomi – Block, perusahaan induk aplikasi pembayaran populer Cash App, baru-baru ini didenda US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,31 triliun oleh 48 regulator keuangan negara bagian AS. Hal ini terkait dengan tuduhan kelemahan dalam program pencegahan pencucian uang (anti-money laundering/AML) mereka. Konferensi Pengawas Bank Negara (CSBS) menyatakan program AML Cash App berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Related Post
Investigasi yang dipimpin oleh regulator di Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, dan Washington ini menghasilkan kesepakatan damai. Sebagai bagian dari penyelesaian, Block diwajibkan merevisi program AML-nya dengan bantuan konsultan pihak ketiga. Meskipun Block, yang dipimpin oleh Jack Dorsey, pendiri Twitter, mengakui penyelesaian ini, mereka tidak mengakui atau menyangkal kesalahan.

Perusahaan mengklaim bahwa masalah tersebut terutama terkait dengan program kepatuhan Cash App di masa lalu dan bahwa mereka telah meningkatkan investasi dalam kepatuhan dan manajemen risiko seiring pertumbuhan Cash App. Meskipun demikian, regulator tidak merinci kelemahan spesifik dalam sistem Block atau menuduh adanya pencucian uang yang terjadi.
Cash App, yang memiliki lebih dari 57 juta pengguna aktif dan mencatat laba kotor US$ 1,3 miliar pada kuartal ketiga 2024, populer di kalangan Gen Z dan milenial (72% pengguna). Haluannews.id sebelumnya melaporkan bahwa aplikasi pembayaran seperti Cash App dan Venmo memproses lebih dari 13 miliar transaksi konsumen setiap tahun, menunjukkan potensi besar untuk penyalahgunaan. Otoritas AS juga telah memperingatkan peningkatan penipuan yang memanfaatkan platform pembayaran digital. Block juga sedang berdiskusi dengan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS (CFPB) untuk menyelesaikan penyelidikan terkait keluhan pelanggan. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya sistem AML yang kuat dalam industri fintech yang berkembang pesat.




Tinggalkan komentar