Skandal Asuransi! Dana BPR Raib, Bos Broker Jadi Tersangka?

Skandal Asuransi! Dana BPR Raib, Bos Broker Jadi Tersangka?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar yang melibatkan petinggi perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Skandal ini menyeret dana milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

COLLABMEDIANET

Modus operandi kejahatan ini diduga dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Mereka diduga menggelapkan premi asuransi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Dana yang diselewengkan terdiri dari Rp3,04 miliar milik BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik Jamkrida Sulawesi Selatan.

Skandal Asuransi! Dana BPR Raib, Bos Broker Jadi Tersangka?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengawasan intensif, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan ini tidak main-main. Pasal 76 UU Perasuransian menjerat mereka dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, koordinasi dilakukan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. Koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana di sektor ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar