Haluannews Ekonomi – PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya angkat bicara terkait polemik pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra. Manajemen BKSL menegaskan bahwa peristiwa ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.

Related Post
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BKSL menjelaskan bahwa pembatalan perjanjian damai tersebut tidak serta merta menjerumuskan perusahaan ke dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan pailit. Nilai transaksi terkait kasus Eddon Pratama Wijayaputra, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) per 23 September 1997, tercatat sebesar Rp 688.394.700 (termasuk PPN). Angka ini dinilai tidak material jika dibandingkan dengan kondisi aset dan pendapatan perusahaan secara keseluruhan.

Merujuk pada laporan keuangan per 30 September 2025, BKSL memiliki aset sebesar Rp 21,3 triliun, liabilitas Rp 6,08 triliun, ekuitas Rp 15,2 triliun, dan pendapatan mencapai Rp 836,98 miliar. Pihak Eddon Pratama Wijayaputra sendiri berstatus sebagai konsumen dalam perjanjian jual beli dan kreditur konkuren yang terlibat dalam proses homologasi.
Manajemen BKSL juga menekankan bahwa dasar permohonan pembatalan yang diajukan tidak memenuhi alasan pembatalan homologasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status hukum perusahaan tetap normal dan tidak menimbulkan implikasi hukum yang substansial terhadap kewajiban perusahaan. Operasional Sentul City pun dipastikan berjalan seperti biasa.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, Sentul City mengumumkan telah menerima bukti pencabutan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya diajukan dan dihomologasi. Pencabutan ini telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tercatat pada 23 Januari 2026.
Saat ini, manajemen BKSL menyatakan tidak memiliki rencana tambahan terkait perjanjian perdamaian baru, restrukturisasi ulang, atau langkah hukum lanjutan di luar penjelasan yang telah disampaikan. Perusahaan juga memastikan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham BKSL di BEI.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar