Selamat Tinggal Co-Payment! Beban Asuransi Kesehatan Turun Drastis!

Selamat Tinggal Co-Payment! Beban Asuransi Kesehatan Turun Drastis!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini merevisi kebijakan pembagian risiko, yang sebelumnya diatur dalam SE OJK 7/2025 dan sempat menuai kontroversi. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian istilah "co-payment" dengan istilah yang lebih umum dan mudah dipahami masyarakat, seperti "risk-sharing" atau "deductible".

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa RPOJK ini telah disetujui Dewan Komisioner OJK pada 3 September 2025. Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa persentase pembagian risiko akan diturunkan secara signifikan. "Besarannya akan diturunkan dari 10% menjadi 5%," tegasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (18/9/2025). Ini merupakan kabar baik bagi nasabah asuransi kesehatan.

Selamat Tinggal Co-Payment! Beban Asuransi Kesehatan Turun Drastis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain perubahan tersebut, POJK baru ini juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan ringkasan polis yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman nasabah terhadap produk asuransi yang mereka beli.

POJK ini ditargetkan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. Jika diundangkan pada akhir tahun 2025, maka aturan baru ini akan mulai diterapkan pada awal April 2026. Sebelumnya, OJK telah menunda pelaksanaan co-payment yang seharusnya dimulai pada 2026, menyusul rekomendasi dari Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu penyusunan POJK yang lebih komprehensif dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.

SE OJK 7/2025 sebelumnya menetapkan bahwa pemegang polis menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batasan maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Dengan adanya POJK baru ini, diharapkan beban biaya kesehatan bagi masyarakat akan berkurang secara signifikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar