Rp 10 Triliun! Rahasia Gelap McKinsey Terbongkar?

Rp 10 Triliun! Rahasia Gelap McKinsey Terbongkar?

Haluannews Ekonomi – Skandal besar mengguncang dunia konsultasi! McKinsey & Company, raksasa konsultan global, sepakat membayar denda fantastis senilai US$ 650 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat. Hal ini terkait keterlibatan mereka dalam krisis opioid yang telah menghancurkan banyak nyawa.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan laporan Haluannews.id yang mengutip The Wall Street Journal, Senin (16/12/2024), pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian tuntutan pidana dan perdata. McKinsey mengakui perannya dalam membantu Purdue Pharma, produsen obat penghilang rasa sakit opioid OxyContin, meningkatkan penjualan produknya. Sebagai imbalannya, tuntutan hukum akan ditangguhkan dan akhirnya dihentikan, dengan syarat McKinsey memenuhi program kepatuhan yang diawasi ketat oleh Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.

Rp 10 Triliun! Rahasia Gelap McKinsey Terbongkar?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kita seharusnya menyadari bahaya opioid bagi masyarakat dan tidak seharusnya melakukan pekerjaan penjualan dan pemasaran untuk Purdue Pharma," ujar McKinsey dalam pernyataan resmi. Perusahaan tersebut juga menyatakan penyesalan mendalam atas krisis kesehatan masyarakat yang terjadi dan peran mereka di masa lalu. Lebih mengejutkan lagi, McKinsey juga mengakui tindakan mantan mitra mereka, Martin Elling, yang terbukti telah menghancurkan dokumen terkait Purdue Pharma untuk menghalangi penyelidikan. Elling sendiri telah mengaku bersalah atas tindakannya.

Selama bertahun-tahun, McKinsey telah menjadi sorotan karena konsultasi yang diberikan kepada beberapa perusahaan farmasi, termasuk Purdue Pharma, Endo International, dan Mallinckrodt, terkait strategi pemasaran dan penjualan opioid. Haluannews.id sebelumnya telah memberitakan penyelidikan kriminal Departemen Kehakiman AS terhadap McKinsey terkait hal ini. Total, McKinsey telah menggelontorkan hampir US$ 1 miliar untuk menyelesaikan ratusan gugatan perdata yang menuduh perusahaan tersebut turut berperan dalam memicu krisis opioid.

McKinsey menghentikan kerja sama dengan perusahaan opioid pada 2019. Namun, catatan pengadilan yang terungkap melalui penyelesaian dengan pemerintah negara bagian dan lokal menunjukkan bahwa sebelum Purdue Pharma mengajukan pailit, McKinsey membantu perusahaan tersebut mengembangkan strategi untuk meningkatkan penjualan OxyContin. Endo dan Mallinckrodt juga mengalami nasib serupa, mengajukan pailit setelah menghadapi gugatan massal terkait opioid.

Opioid sendiri merupakan kelompok obat pereda nyeri yang dapat menyebabkan ketergantungan. Penggunaan opioid harus selalu di bawah pengawasan dokter. Kasus McKinsey ini menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab korporasi dalam memastikan produk yang mereka promosikan tidak membahayakan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar