Haluannews Ekonomi – Langkah strategis diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam upaya mengakselerasi solusi pengelolaan sampah terpadu di Indonesia. Lembaga investasi negara ini secara resmi mengumumkan dua mitra operator kelas kakap dari Tiongkok untuk proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE) di dua kota besar, Bekasi dan Denpasar. Penunjukan ini menandai babak baru dalam upaya mengubah tumpukan sampah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomi tinggi.

Related Post
Untuk PSEL Bekasi, Danantara menunjuk Wangneng Environment Co. Ltd., sebuah entitas yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dalam operasional WTE berskala besar. Sementara itu, proyek PSEL Denpasar akan digarap oleh Zhejiang Weiming Environment Protection Co. Ltd., perusahaan Tiongkok lainnya yang juga memiliki kapabilitas serupa di sektor energi terbarukan. Kemitraan ini diharapkan dapat membawa teknologi dan keahlian global untuk mengatasi tantangan pengelolaan limbah perkotaan di Indonesia.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, menegaskan pentingnya pemilihan mitra ini. "Mitra operator terpilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional yang konsisten, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta mendorong keterlibatan yang berkelanjutan dengan masyarakat," ujar Pandu dalam siaran pers yang diterima Haluannews.id baru-baru ini. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Danantara terhadap keberlanjutan dan dampak sosial dari proyek-proyek investasinya.
Komitmen Danantara Indonesia tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra. Lembaga ini bertekad untuk menjadi lokomotif penggerak solusi pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya menciptakan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Visi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau dan sirkular.
Langkah strategis ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden No. 109/2025, yang menjadi payung hukum program WtE/PSEL Danantara Indonesia. Program ini didesain untuk secara fundamental mengatasi permasalahan sampah nasional melalui penguatan pengelolaan sampah perkotaan, mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian penuh, serta mendukung terciptanya pembangkit energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sejalan dengan mandat ganda (dual mandate) yang diemban Danantara Indonesia, mitra operator diwajibkan membentuk konsorsium. Kewajiban ini bertujuan untuk mendorong transfer teknologi yang komprehensif, termasuk melibatkan badan usaha milik pemerintah daerah (BUMD) dan perusahaan lokal Indonesia. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan kapasitas domestik dalam pengelolaan energi dan limbah terus meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat di dalam negeri.
Danantara Indonesia juga sangat menekankan pentingnya tata kelola yang kuat sejak tahap awal proyek. Proses seleksi mitra dilakukan secara transparan dan berbasis mitigasi risiko yang ketat, mencerminkan komitmen lembaga terhadap praktik investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar