Revisi UU P2SK: Menteri Keuangan Anggap Terlalu Dini!

Revisi UU P2SK: Menteri Keuangan Anggap Terlalu Dini!

Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguaran Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR terlampau prematur. Hal ini disampaikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/9/2025), menanggapi beredarnya draf revisi UU P2SK yang menimbulkan kehebohan publik.

COLLABMEDIANET

Beberapa poin dalam draf revisi tersebut, antara lain, memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penyerapan tenaga kerja, melebihi kewenangan sebelumnya yang hanya berfokus pada stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan. Purbaya mempertanyakan urgensi revisi yang terbilang cepat. "Baru diubah tahun 2023, kenapa dirubah lagi dalam waktu singkat? Biar saja berfungsi penuh dulu, baru kita evaluasi kelemahannya," tegasnya. Ia menambahkan bahwa UU P2SK baru berjalan sekitar dua tahun, sehingga revisi dinilai terlalu dini.

Revisi UU P2SK: Menteri Keuangan Anggap Terlalu Dini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Draf revisi juga menuai kontroversi terkait ketentuan pemberhentian dewan gubernur BI di tengah masa jabatannya berdasarkan evaluasi DPR. Menanggapi hal ini, Purbaya menyatakan masih perlu mempelajari masukan publik lebih lanjut sebelum mengambil sikap. "Saya akan pelajari masukan yang masuk, baru kita putuskan perlu revisi atau tidak. Pandangan pribadi saya, jangan cepat-cepat mengubah peraturan," ujarnya. Ia juga mengaku belum menerima draf revisi terbaru yang beredar di masyarakat.

Pernyataan Menteri Keuangan ini tentu menjadi sinyal penting bagi DPR. Langkah revisi UU P2SK yang terkesan terburu-buru perlu dikaji ulang agar tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan dan ekonomi nasional. Perlu pertimbangan matang dan evaluasi komprehensif sebelum melakukan perubahan terhadap regulasi yang baru berjalan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar