Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengerek standar penagihan utang di sektor pinjaman online (pinjol). Mulai 2025, para debt collector harus siap-siap merombak strategi, sebab aturan mainnya berubah drastis. Tak lagi sembarangan, penagihan utang kini diikat oleh aturan etika dan syarat ketat.

Related Post
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, debt collector harus berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menekankan pentingnya transparansi prosedur pengembalian dana kepada debitur.

Ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam penagihan kini dilarang keras. Jam operasional penagihan juga dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran? Siap-siap berurusan dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda fantastis hingga ratusan miliar rupiah. Pasal 306 UU PPSK secara tegas mengatur ancaman pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan.
Aturan Pinjol Terbaru: Apa yang Berubah?
Selain etika penagihan, sejumlah aturan pinjol lain juga diperbarui mulai 2024 dan berlanjut hingga 2025:
-
Bunga Pinjol Turun: OJK membatasi bunga harian pinjol 0,1%-0,3% per hari, lebih rendah dari sebelumnya. SE OJK 19/SEOJK.06/2023 mengatur batasan bunga pinjol konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) sebesar 0,3% per hari kalender.
-
Denda Keterlambatan Lebih Rendah: Denda keterlambatan pinjaman konsumtif diturunkan bertahap: 0,3% per hari (2024), 0,2% (2025), dan 0,1% (2026).
-
Maksimal Pinjam di 3 Platform: Debitur hanya boleh meminjam maksimal dari tiga platform.
-
Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang: Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sasaran penagihan. Persetujuan pemilik kontak wajib didapatkan.
-
Penagihan Harus Beretika: Penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi (baik langsung maupun digital) dilarang.
-
Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko: Penyelenggara P2P lending wajib bermitra dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjol lebih sehat, adil, dan terbebas dari praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar