Rekening Lupa Dipakai? Siap-Siap Diblokir Sementara!

Rekening Lupa Dipakai? Siap-Siap Diblokir Sementara!

Haluannews Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening dormant atau tidak aktif di berbagai bank. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan rekening dormant, termasuk praktik jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

COLLABMEDIANET

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi signifikan, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam periode waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur khusus terkait penanganan rekening dormant, termasuk sistem dan mekanisme pemantauan.

Rekening Lupa Dipakai? Siap-Siap Diblokir Sementara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Banyak nasabah memiliki lebih dari satu rekening dan terkadang lupa melakukan transaksi pada rekening tertentu, yang kemudian menjadi dormant. Rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia juga berpotensi menyandang status dormant.

Bank CIMB Niaga (BNGA) menyatakan berhak melakukan pemblokiran atau penutupan rekening jika terindikasi adanya penyalahgunaan untuk tindak kejahatan atau atas permintaan dari instansi berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, atau KPK. Rekening dormant dengan saldo Rp0 akan otomatis ditutup oleh sistem. Rico Usthavia Frans, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak nasabah dan akan terus dikenakan biaya administrasi hingga saldonya habis.

Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) secara rutin mengevaluasi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas finansial selama enam bulan berturut-turut. Sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan, namun rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi di kantor cabang. Dana pada rekening dormant milik nasabah yang telah meninggal dunia akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan dokumen pendukung lengkap.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening tanpa transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah terukur sesuai prosedur internal dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bank Mandiri juga berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui layanan inovatif, terutama digital banking, serta program aktivasi dan promo produk menarik.

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi terkait rekening dormant. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menambahkan bahwa BRI juga melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah rekening menjadi dormant, seperti mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan melanggar hukum. Nasabah juga diharapkan memperbarui data kontak agar menerima notifikasi tepat waktu. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mengunjungi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar