Haluannews Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata punya aturan main tersendiri soal penagihan. Haluannews.id mengungkap, penggunaan jasa debt collector diperbolehkan, tapi ada syaratnya! Aturan mainnya tertuang jelas dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Fintech peer to peer (P2P) lending wajib memastikan penagihan dilakukan secara etis, beretika, dan sesuai hukum.

Related Post
Lebih lanjut, pinjol resmi harus memakai debt collector bersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tujuannya? Agar penagih paham kode etik dan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, seperti ancaman atau penagihan oleh pihak tak dikenal, laporkan segera ke OJK atau AFPI!

OJK juga telah merinci ketentuan penagihan pinjol dalam peta jalan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana dan etika penagihan. "Penagih harus mematuhi etika penagihan," tegas Agusman.
Ancaman, intimidasi, unsur SARA, dan penagihan 24 jam dilarang keras! OJK membatasi penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Yang penting, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk tindakan debt collector yang mereka kontrak.
Bagaimana memastikan debt collector tersebut resmi? Perhatikan hal-hal berikut:
-
Identitas Resmi: Debt collector resmi selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga keuangan, lengkap dengan nama, nomor identitas, dan tujuan penagihan. Surat tersebut harus bertanda tangan dan bercap resmi. Mereka juga wajib menunjukkan kartu identitas perusahaan.
-
Komunikasi Sebelumnya: Penagihan resmi selalu didahului kontak untuk menjadwalkan pertemuan. Waspadalah jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
-
Metode Penagihan: Debt collector resmi tidak mengancam, melakukan kekerasan, atau intimidasi. Mereka profesional dan patuh hukum.
-
Informasi Utang: Informasi utang yang diberikan harus akurat, termasuk jumlah tagihan, nama kreditur, dan detail lainnya.
Ragu? Hubungi langsung lembaga keuangan atau kreditur untuk verifikasi. Dengan mengetahui aturan ini, kamu bisa terhindar dari praktik penagihan pinjol yang tidak bertanggung jawab.










Tinggalkan komentar