Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya faktor penentu persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank. Informasi SLIK hanyalah salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C, yaitu Character (karakter calon debitur), Capacity (kemampuan membayar), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition (kondisi ekonomi). Bank juga mempertimbangkan legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan, disesuaikan dengan kebijakan dan selera risiko masing-masing lembaga keuangan.

SLIK tetap berperan penting dalam memastikan pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data SLIK digunakan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah, seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 juta rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa SLIK hanya memberikan gambaran tentang kemampuan bayar calon debitur. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank, dengan mempertimbangkan manajemen risiko yang telah diperhitungkan.
OJK juga menindaklanjuti laporan mengenai calon penerima subsidi yang terkendala SLIK dan mendukung program 3 juta rumah serta penyaluran subsidi pembiayaan rumah oleh BP Tapera.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mempertimbangkan penghapusan syarat skor kredit di SLIK untuk mempermudah pengajuan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masalah ini juga berdampak pada serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar