Haluannews Ekonomi – Jakarta – Geger! Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) membongkar praktik tak terpuji di balik aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor elektronika, khususnya industri pendingin dan refrigerasi. Dalam wawancara eksklusif dengan Haluannews.id, Wakil Ketua Umum Perprindo, Budi Mulia, mengungkapkan adanya oknum perusahaan besar yang memanfaatkan celah aturan TKDN Industri Kecil (IK) untuk meraup proyek pemerintah.

Related Post
Budi menegaskan, Perprindo sejatinya mendukung penuh penerapan TKDN. Aturan tersebut dinilai mampu melindungi produk dalam negeri, mendorong pengembangan industri pendukung, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Namun, praktik "nakal" sejumlah perusahaan besar telah mengaburkan niat baik tersebut.

"Banyak perusahaan besar yang memanfaatkan celah dalam aturan TKDN untuk ikut proyek pemerintah," ungkap Budi dalam program Manufacture Check Haluannews.id, Kamis (27/12/2024). Hal ini, menurutnya, merugikan perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan mengancam perkembangan industri dalam negeri secara berkelanjutan.
Atas dasar itu, Perprindo mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penerapan TKDN IK. Mereka berharap agar praktik curang dapat dihentikan dan kesempatan yang adil diberikan kepada semua pelaku usaha, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM). Lebih lanjut, detail permasalahan TKDN di industri pendingin refrigerasi dan solusi yang diajukan Perprindo dapat disimak dalam wawancara lengkap di program Manufacture Check Haluannews.id.




Tinggalkan komentar