Rahasia di Balik 10% Biaya Berobat Pakai Asuransi!

Rahasia di Balik 10% Biaya Berobat Pakai Asuransi!

Haluannews Ekonomi – Penerapan co-payment 10% dalam klaim asuransi kesehatan tengah menjadi sorotan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan ini sebagai langkah efektif menekan potensi kecurangan (fraud) dan perilaku moral hazard di sektor kesehatan. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menjelaskan bahwa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 7/2025 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki sistem deteksi fraud, terutama untuk mencegah praktik overcharge oleh rumah sakit.

COLLABMEDIANET

Aturan ini juga bertujuan meredam perilaku aji mumpung dari nasabah yang memanfaatkan asuransi tanpa kebutuhan mendesak. Cipto mencontohkan kasus nasabah yang melakukan pengobatan hingga 80 kali dalam setahun, yang sebenarnya tidak terkait dengan kondisi medis serius. Praktik ini berpotensi membebani perusahaan asuransi dan berujung pada kenaikan premi. Meskipun deteksi fraud telah dilakukan sebelumnya, SEOJK 7/2025 memberikan OJK hak untuk mengaudit proses tersebut.

Rahasia di Balik 10% Biaya Berobat Pakai Asuransi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dengan perbaikan ekosistem kesehatan dan perilaku pemegang polis, co-payment diproyeksikan menekan kenaikan premi hingga 3%-5% di masa mendatang. Namun, Cipto menekankan bahwa hal ini tidak otomatis menurunkan premi saat ini, karena premi saat ini bergantung pada profil risiko sebelumnya. SEOJK 7/2025 menetapkan co-payment minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Aturan ini berlaku untuk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care tingkat lanjut, namun dikecualikan untuk asuransi mikro.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan nasabah dan keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar