Rahasia Cuan Miliaran dari Kasus Taspen!

Rahasia Cuan Miliaran dari Kasus Taspen!

Haluannews Ekonomi – Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi investasi tahun anggaran 2019. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip Haluannews.id pada Jumat (10/1). Kosasih ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Kasus ini melibatkan empat perusahaan sekuritas yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

COLLABMEDIANET

Keempat perusahaan sekuritas tersebut adalah Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS). Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, juga terseret dalam kasus ini, namun belum ditahan.

Rahasia Cuan Miliaran dari Kasus Taspen!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus bermula dari investasi PT Taspen senilai Rp 200 miliar pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada Juli 2016. Pada Juli 2018, SIAISA02 mendapat peringkat tidak layak diperdagangkan karena gagal bayar kupon. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pun diajukan dan dikabulkan pada Agustus 2018.

Pada Januari 2019, Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen. April 2019, dalam rapat membahas opsi perdamaian PKPU, Kosasih menyarankan konversi Sukuk menjadi unit penyertaan reksadana, sebuah keputusan yang kemudian menjadi titik awal permasalahan.

Mei 2019, pertemuan antara Kosasih dan Ekiawan terjadi. IIM diminta memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II. Pada 20 Mei 2019, IIM memasukkan SIAISA02 ke dalam daftar portofolio investasi, meskipun peringkatnya sudah non-investment grade. Hal ini melanggar ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

Pada 23 Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PKPU PT TPSF, yang menetapkan pembayaran penuh utang BUMN sebesar Rp 200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2 persen. Pertemuan lanjutan di Pondok Indah Mall membahas optimalisasi Sukuk SIAISA02.

Mei 2019, rapat Komite Investasi PT Taspen memutuskan optimalisasi aset investasi melalui reksadana, dan memilih IIM sebagai manajer investasi. Keputusan ini menyetujui rekomendasi yang mempertimbangkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners. PT Taspen pun menginvestasikan Rp 1 triliun ke reksadana I-NEXTG2.

Namun, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019 yang menganjurkan strategi Hold and Average Down. Pada hari yang sama, PT Taspen menjual SIAISA02 melalui PT SS, yang kemudian dijual kembali ke beberapa reksadana lain, termasuk melalui PT PS dan PT VS, dengan keuntungan bagi beberapa pihak. PT VS bahkan mengalami kerugian Rp 87 miliar yang kemudian ditutupi dengan transaksi fiktif.

Akibatnya, kinerja reksadana I-NextG2 anjlok hingga mengalami kerugian nominal Rp 191,64 miliar ditambah kerugian bunga Rp 28,78 miliar. Dari transaksi ilegal ini, IIM meraup keuntungan minimal Rp 78 miliar, VSI Rp 2,2 miliar, PS Rp 102 juta, dan SM Rp 44 juta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar