Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat menimbulkan gelombang kejut di sektor asuransi. Hal ini berarti perusahaan asuransi tak lagi bisa seenaknya membatalkan klaim secara sepihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa putusan ini penting dalam konteks prinsip utmost good faith. Meskipun norma berubah, prinsip tersebut tetap berlaku universal. Ogi menekankan perlunya formulasi transparan untuk mencegah pembatalan klaim yang sewenang-wenang. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, agen, dan konsumen.

"Kami hormati dan melaksanakan putusan MK. OJK menyadari perlunya penguatan kesetaraan penanggung dan tertanggung dalam perjanjian polis asuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/1/2025).
OJK berencana memperbaiki proses perjanjian polis asuransi dengan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi, industri, dan publik. Selain itu, OJK mendorong perusahaan asuransi meningkatkan proses underwriting agar calon pemegang polis memberikan informasi yang akurat. Jika terjadi sengketa, penyelesaian akan melalui kesepakatan bersama, arbitrase, atau pengadilan.
Namun, Ogi menegaskan bahwa perbaikan perjanjian polis tetap menjadi prioritas utama. Harapannya, langkah ini menciptakan proses asuransi yang lebih jelas, adil, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD yang diajukan oleh Maribati Duha (nomor perkara 83/PUU-XXII/2024). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan tafsir beragam, terutama terkait syarat batalnya perjanjian asuransi yang melibatkan unsur disembunyikannya informasi oleh tertanggung, sekalipun dengan itikad baik. Pasal tersebut dinyatakan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pembatalan pertanggungan yang harus didasarkan pada kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.




Tinggalkan komentar