Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bergerak cepat merespon putusan tersebut yang dinilai menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak. Hal ini mendorong OJK untuk melakukan sejumlah penyesuaian regulasi dan proses di industri asuransi.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan sambutan positif atas putusan MK. Menurutnya, putusan ini akan memperbaiki keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi, dan masyarakat. "Dalam waktu dekat, kita bersama asosiasi AAJI, AAUI, dan AASI akan berdiskusi. Kita melihat ini sebagai langkah positif karena akan memperbaiki perjanjian polis," ujar Ogi usai acara PPDP regulatory dissemination day di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ogi mengindikasikan polis asuransi ke depan akan lebih ketat. Nasabah juga diimbau memahami isi perjanjian polis secara menyeluruh sebelum menandatanganinya. "Informasi yang disampaikan harus sesuai kondisi sebenarnya agar tercipta keseimbangan antara konsumen dan perusahaan asuransi," tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam webinar KUPASI, Kamis (30/1/2025), menyatakan putusan MK sebagai kesempatan memperbaiki citra industri dan melakukan standarisasi yang lebih baik. Sebagai tindak lanjut, OJK akan bertemu dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 untuk membahas tiga standar baru.
Ketiga imbauan OJK tersebut meliputi:
1. Perbaikan Polis: OJK menekankan perlunya perbaikan klausul pembatalan polis agar lebih jelas dan sederhana. Asosiasi industri asuransi didorong untuk menyusun standar polis yang transparan dan mudah dipahami. Informasi terkait klausul pembatasan juga wajib disertakan dalam Surat Permohonan Asuransi (SPA). "Penyesuaian ketentuan polis reasuransi, baik dalam maupun luar negeri, juga perlu dilakukan," tambah Iwan.
2. Perbaikan Proses Klaim: OJK meminta peningkatan standar proses klaim untuk menghindari penolakan yang tidak beralasan. Jika pengajuan polis awal tak mewajibkan pemeriksaan kesehatan, alasan kondisi kesehatan tak terdeteksi tak bisa digunakan untuk membatalkan klaim. Standar proses klaim yang seragam di semua perusahaan asuransi juga menjadi tuntutan OJK.
3. Perbaikan Proses Underwriting: OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar semua perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Pembangunan basis data bersama terkait status underwriting nasabah juga diharapkan. Hal ini penting agar penilaian risiko nasabah yang dikategorikan sub standar dapat digunakan secara konsisten oleh perusahaan asuransi lain.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi Indonesia semakin profesional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.




Tinggalkan komentar