Haluannews Ekonomi – Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat. Putusan tersebut menghilangkan landasan hukum perusahaan asuransi membatalkan polis secara sepihak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya prinsip utmost good faith bagi tertanggung. Namun, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, justru melihatnya sebagai peluang emas.

Related Post
"Putusan MK ini bagus untuk memperbaiki citra industri asuransi kita," ujar Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis (30/1/2025). Ia menambahkan bahwa ini momentum ideal untuk standarisasi yang lebih baik. Sebagai tindak lanjut, OJK akan berembug dengan asosiasi industri asuransi pada 9 Februari 2025 untuk membahas tiga standar baru.

Standar pertama menyasar perbaikan polis. OJK mendorong penyusunan standar polis dengan klausul transparan dan mudah dipahami. Klausul pembatalan harus lebih jelas dan sederhana, serta informasi terkait pembatasan harus tercantum dalam Surat Permohonan Asuransi (SPA). "Penyesuaian ketentuan polis reasuransi, baik dalam maupun luar negeri, juga perlu dilakukan," tegas Iwan.
Kedua, OJK mendesak peningkatan standar proses klaim. Penolakan klaim yang tak beralasan harus dihindari. Jika pemeriksaan kesehatan tak diwajibkan saat pengajuan polis, kondisi kesehatan yang tak terdeteksi tak bisa jadi alasan penolakan klaim. Standar proses klaim yang seragam di seluruh perusahaan asuransi menjadi kunci.
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting. Semua perusahaan asuransi perlu memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Pembangunan basis data bersama terkait status underwriting nasabah juga krusial. Dengan begitu, perusahaan asuransi lain dapat menggunakan penilaian yang sama jika calon nasabah dikategorikan berisiko substandar.
OJK berharap langkah-langkah ini akan meningkatkan profesionalisme industri asuransi Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.




Tinggalkan komentar