Putusan MK Bikin Geger Dunia Asuransi!

Putusan MK Bikin Geger Dunia Asuransi!

Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat telah mengguncang industri asuransi Tanah Air. Pasal tersebut, yang selama ini menjadi landasan perusahaan asuransi menolak klaim sepihak, kini dinilai berpotensi menimbulkan tafsir beragam, khususnya terkait syarat batal perjanjian asuransi yang melibatkan unsur disembunyikannya informasi oleh tertanggung, sekalipun dengan itikad baik.

COLLABMEDIANET

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut. Namun, AAUI akan segera mengevaluasi polis-polis yang beredar, baik standar maupun yang berasal dari luar negeri. Target revisi polis ditaksir satu bulan, dilanjutkan dengan diskusi bersama regulator.

Putusan MK Bikin Geger Dunia Asuransi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di sisi asuransi jiwa, respons beragam muncul. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf, menyatakan penghormatan terhadap putusan MK dan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa putusan ini tak menghapus esensi itikad baik, melainkan mengatur tata cara pembatalan melalui kesepakatan atau pengadilan—mekanisme yang sebenarnya telah tercantum dalam polis. Saat ini, Allianz tengah melakukan asesmen menyeluruh dan berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK.

Senada, Head of Customer and Marketing MSIG Life, Lukman Auliadi, mengaku tengah mengkaji interpretasi putusan MK dan kemungkinan perubahan regulasi. Ia menegaskan dukungan terhadap upaya regulator dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa dan peningkatan perlindungan nasabah. Prudential Indonesia juga menyatakan tengah mempelajari putusan MK, berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK untuk implementasi yang tepat, sembari menegaskan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

Putusan MK ini jelas akan berdampak signifikan terhadap praktik klaim asuransi di Indonesia. Bagaimana industri asuransi akan beradaptasi dan memastikan perlindungan nasabah tetap terjaga menjadi tantangan ke depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar