PPN 12%: Kiamat Transaksi Digital?

PPN 12%: Kiamat Transaksi Digital?

Haluannews Ekonomi – Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 mendatang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor transaksi uang elektronik. Kenaikan ini dikhawatirkan akan memukul bisnis dan berpotensi mendorong pergeseran kembali ke transaksi tunai.

COLLABMEDIANET

Laksono, CEO PrismaLink International, dalam wawancara eksklusif di program Power Lunch Haluannews.id (Senin, 23/12/2024), mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, beban PPN 12% akan ditanggung oleh para merchant. Untuk tetap menjaga profitabilitas, merchant kemungkinan besar akan menaikkan harga jual produk atau jasa mereka. Hal ini berpotensi membuat konsumen enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke pembayaran konvensional, yaitu tunai.

PPN 12%: Kiamat Transaksi Digital?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dampaknya, transaksi digital yang selama ini tumbuh pesat berpotensi mengalami penurunan signifikan. Ancaman ini bukan hanya bagi merchant dan penyedia jasa transaksi elektronik, tetapi juga bagi upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi ekonomi. Wawancara lengkap Laksono mengenai dampak PPN 12% terhadap transaksi uang elektronik dapat disaksikan di tayangan Power Lunch Haluannews.id. Pertanyaannya, mampukah pemerintah meredam dampak negatif ini?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar